Whistleblowing System WBS

PT BPR NUSANTARA BONA PASOGIT DELAPAN BELAS

Apa itu Whistleblowing System (WBS) ?

Whistleblowing System (WBS) adalah mekanisme penyampaian laporan atau pengaduan mengenai dugaan pelanggaran, tindakan kecurangan (fraud), maupun tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau berpotensi terjadi, yang melibatkan pihak internal Bank (pengurus, pejabat, atau pegawai) maupun pihak eksternal terkait. Pelapor dalam sistem ini bukanlah bagian dari pelaku kejahatan atau pelanggaran yang dilaporkan.
WBS merupakan sarana pengawasan internal yang efisien dan efektif untuk mendukung penerapan Good Corporate Governance (GCG) serta mencegah terjadinya pelanggaran di lingkungan PT BPR Nusantara Bona Pasogit 18. Sistem ini diperuntukkan bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholders), baik internal maupun eksternal, untuk melaporkan setiap indikasi pelanggaran terhadap hukum, kode etik, maupun ketentuan internal Bank.
Dasar dari WBS termuat dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Kriteria Pengaduan

Jika Anda melihat, mengetahui, atau memiliki informasi terkait dugaan Pelanggaran Hukum, Fraud, atau Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh insan PT BPR Nusantara Bona Pasogit 18, Anda dapat menyampaikan laporan melalui formulir pengaduan WBS yang tersedia.Setiap laporan yang memenuhi syarat dan kriteria validasi awal akan diproses lebih lanjut oleh tim independen yang ditunjuk.

Unsur Kelengkapan Laporan (5W + 1H)

Agar pengaduan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan akurat, mohon pastikan laporan Anda memuat unsur-unsur berikut:
1. WHAT (Apa): Jenis indikasi pelanggaran atau fraud yang terjadi.
2. WHO (Siapa): Pihak-pihak yang terlibat atau bertanggung jawab (nama, jabatan, atau identitas terkait).
3. WHERE (Di mana): Lokasi atau tempat terjadinya pelanggaran tersebut.
4. WHEN (Kapan): Waktu (tanggal, bulan, atau kurun waktu) terjadinya pelanggaran.
5. HOW (Bagaimana): Modus operandi atau cara pelanggaran tersebut dilakukan.
6. EVIDENCE (Bukti Pendukung): Lampiran bukti permulaan yang relevan (dokumen, foto atau data lainnya).

Jaminan Kerahasiaan & Perlindungan Pelapor

PT BPR Nusantara Bona Pasogit Delapan Belas berkomitmen penuh menjaga integritas dan kepercayaan Anda. Kami memberikan Jaminan Kerahasiaan Identitas dan Perlindungan kepada Pelapor (Whistleblower) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Fokus utama kami terletak pada substansi dan kebenaran materi laporan yang disampaikan. Sebagai bentuk komitmen atas keterbukaan dan akuntabilitas, kami akan memberikan tanggapan atau pembaruan status laporan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan diterima secara lengkap.
PT BPR NBP 18
Sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Kontak Alamat

Alamat Kantor

Jl. Serdang No.10 F-G Perbaungan 20986

Telp

(061) 7990620 / 0813 6206 918

Email

nbp18_perbaungan@bpr-nbp18.co.id

All Rights Reserved by PT. BPR Nusantara Bona Pasogit Delapan Belas