Deposito berjangkaadalah simpanan yang pencairannya dapat dilakukan pada waktu tertentu dan syarat syarat tertentu

Keuntungan Deposito Berjangka
1) Suku Bunga Tinggi
2) Bunga diterima setiap bulan dan di over ke rekening
3) Jangka waktu deposito berpariasi : 3 bulan, 6 bulan & 12 bulan
4) Dapat dijadikan jaminan kredit 95% dari nominal deposito
5) Simpanan dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) sampai 2 Milyar

Persyaratan Dan Administrasi

1) Berlaku untuk perorangan dan perusahaan / yayasan
2) Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening deposito
3) Fotocopy KTP yang masih berlaku untuk perorangan 
4) Fotocopy KTP Direksi, NPWP Anggaran Dasr terakhir , TDP untuk perusahaan
5) Setoran Awal minimal Rp.1.000.000.-
6) Break Deposito Berjangka dikenakan pinalty sebesar 3% dengan perhitungan
sbb : (3% X nominal deposita) : jangka waktu X sisa jangka waktu yang
belum di jalani.
7) Pemberian sepecial Rate atas penempatan deposito dapat diberikan setelah mendapatkan persetujuan pimpinan bank tetapi tidak melewati  suku bunga penjaminan LPS. Apabila melewati dari suku bunga penjaminan LPS harus ada surat pemyataan dari deposan bahwa dgposito tidak dalam penjaminan dan tidak ada tuntutan di kemudian hari.

PT BPR NBP 18
Sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Kontak Alamat

Alamat Kantor

Jl. Serdang No.10 F-G Perbaungan 20986

Telp

(061) 7990620

Email

nbp18_perbaungan@bpr-nbp18.co.id

All Rights Reserved by PT. BPR Nusantara Bona Pasogit Delapan Belas