Kredit Usaha Penabung atau disingkat dengan KUPadalah kredit yang diberikan kepada nasabah penabung aktif di PT.BPR NBP 18. Adapun tujuan kredit ini adalah untuk membantu penabung BPR yang memiliki usaha kecil dalam mengembangkan usahanya.
Fitur Kredit
1) Kredit untuk perorangan yang memiliki usaha dan sudah
menjadi nasabah penabung minimal 3 bulan
2) Pinjaman diberikan kepada penabung aktif.
3) Besar Pinjaman yang diberikan maksimal Rp. 5 juta
4) Pinjaman diberikan 100 % dari saldo tabungan,
contoh : nasabah A memiliki saldo tabungan Rp. 1 juta
maka nasabah boleh mendapat pinjaman Rp.2 juta
5) Saldo tabungan di blokir sampai pinjaman lunas
6) Jangka waktu pinjaman maksimal 6 bulan
7) Suku Bunga Flat Rate.
8) Sistem pembayaran bulanan dan tabungan dikutip harian
dan pada saat jatuh tempo pembayaran di debet dari tabungan nasabah.
9) Setiap peminjam waijib ikut Asuransi Jiwa Kredit (AJK) dengan
batas usia tidak melebihi 60 tahun pada saat jatuh tempo kredit,
Syarat & Ketentuan
1) Mengisi formulir permohonan kredit dengan melengkapi dokumen seperti :
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku – Surat Nikah
– Kartu Keluarga ~~ – Pasphoto
2) Tempat tinggal menetap dan apabila menyewa maka sewa tempat tinggal
tidak melebihi jangka waktu kredit.
Suku Bunga & Biaya
1) Sukubunga :2.5% perbulan, Flat Rate
2) Provisi kredit :1 % dari plafond awal
3) Administrasi & Materai : Rp.50.000,-
4) Keterlambatan membayar angsuran bulanan dikenakan denda 5%
perbulan dari tunggakan angsuran dihitung perhari.
5) Keterlambatan pelunasan dikenakan denda 7% perbulan dari
pelunasan angsuran dan dihitung perhari.
6) Apabilapinjaman dilunasi sebelum jatuh tempo maka bunga dibayar
semua sampai jatuh tempo dan apabila ada pengurangan kebijakan dari Direksi.
WhatsApp us