Kredit Berjangka Musiman Plus atau disebut kredit BIMA PLUS adalah Kredit Musiman atau Berjangka yang diberikan kepada nasabah untuk jangka waktu tertentu dimana pembayarannya pokok dapat dicicil minimal 10% dari Plafond Awal dan pembayaran bunga setiap bulan yang dihitung dari sisa Outstanding.
Fitur Kredit
1) Kredit untuk perorangan yang diberikan kepada nasabah yang usahanya Bertani,Beternak, Kontraktor atau usaha lain yang sifat usahanya musiman.
2) Tujuan Kredit untuk Modal Kerja, Investasi dan Konsumtif
3) Bentuk kredit berjangka & Jangka waktu maksimal 12 (dua belas) bulan
4) Debitur boleh mencicil angsuran pokok kredit dan tanggal pembayaran sesuai dengan tanggal realisasi.
5) Pembayaran pokok dapat dicicil setiap bulan dari Plafond atau sisa baki debet dan pembayaran yang telah disetorkan tidak boleh ditarik kembali.
6) Tanggal pembayaran bunga setiap bulan sesuai dengan tanggal akad kredit
7) Bunga dihitung harian dari Baki Debet atau Outstanding.
8) Pada Saat Jatuh Tempo akad kredit, Pembayaran Pokok dan Bunga wajib dilunasi.
9) Apabila pinjaman dilunasi sebelum jatuh tempo maka bunga yang dibayarkan hanya bunga berjalan.
10)Apabila pada saat jatuh tempo kewajiban hutang pokok belum dapat diselesaikan maka bunga masih dihitung sampai kredit lunas.
SYARAT & KETENTUAN1) Mengisi formulir permohonan kredit, dengan melengkapi dokumen
seperti : – Fotocopy bukti memiliki usaha pertanian & Pasphoto
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku
-FotocopyJaminan berupa Surat Tanah (dilampiri PBB), »
Kendaraan (dilampiri STNK)
2) Setiap peminjam wajib ikut Asuransi Jiwa Kredit (AJK) dengan batas usia tidak melebihi 65tahun pada saat jatuh tempo kredit.
SUKU BUNGA & BIAYA
1) Suku bunga disesuaikan dengan Base Landing Rate Bank (BLR) bank dan apabila suku bunga dibawah BLR, maka harus persetujuan Direktur Utama dituangkan dalam komite kredit.
2) Biaya Administrasi Rp.200.000.- s/d Rp.250.000.-
3) Biaya Provisi 1.5% dari plafound kredit
4) Biaya Notaris , Biaya Materai dan Biaya Asuransi Jiwa
5) Keterlambatan membayar angsuran bulanan dikenakan denda 5% perbulan dari tunggakan angsuran dihitung perhari.
6) Keterlambatan pelunasan dikenakan denda 7% perbulan dari pelunasan angsuran dan dihitung perhari
Copyright © 2025 All Rights Reserved by PT. BPR Nusantara Bona Pasogit 18
WhatsApp us