1) Kredit untuk perorangan yang memiliki usaha dan sudahmenjadi nasabah penabung minimal 3 bulan
2) Pinjaman diberikan kepada penabung aktif.
3) Besar Pinjaman yang diberikan maksimal Rp. 5 juta
4) Pinjaman diberikan 100 % dari saldo tabungan,
contoh : nasabah A memiliki saldo tabungan Rp. 1 juta
maka nasabah boleh mendapat pinjaman Rp.2 juta
5) Saldo tabungan di blokir sampai pinjaman lunas
6) Jangka waktu pinjaman maksimal 6 bulan
7) Suku Bunga Flat Rate.
8) Sistem pembayaran bulanan dan tabungan dikutip harian dan pada saat jatuh tempo pembayaran di debet dari tabungan nasabah.
9) Setiap peminjam waijib ikut Asuransi Jiwa Kredit (AJK) dengan batas usia tidak melebihi 60 tahun pada saat jatuh tempo kredit,
1) Mengisi formulir permohonan kredit dengan melengkapi dokumen seperti :
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku – Surat Nikah
– Kartu Keluarga ~~ – Pasphoto
2) Tempat tinggal menetap dan apabila menyewa maka sewa tempat tinggaltidak melebihi jangka waktu kredit.
1) Sukubunga :2.5% perbulan, Flat Rate
2) Provisi kredit :1 % dari plafond awal
3) Administrasi & Materai : Rp.50.000,-
4) Keterlambatan membayar angsuran bulanan dikenakan denda 5%perbulan dari tunggakan angsuran dihitung perhari.
5) Keterlambatan pelunasan dikenakan denda 7% perbulan dari pelunasan angsuran dan dihitung perhari.
6) Apabilapinjaman dilunasi sebelum jatuh tempo maka bunga dibayar semua sampai jatuh tempo dan apabila ada pengurangan kebijakan dari Direksi.
All Rights Reserved by PT BPR Nusantara Bona Pasogit Delapan Belas
WhatsApp us